Apakah Boleh? Memotong Kuku dan Rambut Saat Kurban Idul Adha, Begini Penjelasan Buya Yahya....

- 9 Juni 2024, 05:00 WIB
Ilustrasi apa hukum memotong kuku dan rambut di bulan Dzulhijjah sebelum melaksanakan kurban Hari Raya Idul Adha? Ini penjelasan Buya Yahya.
Ilustrasi apa hukum memotong kuku dan rambut di bulan Dzulhijjah sebelum melaksanakan kurban Hari Raya Idul Adha? Ini penjelasan Buya Yahya. /PIXABAY/@OrnaW

"Hukumnya menahan diri agar tidak memotong kuku dan rambut bagi yang ingin berkurban, saat masuk bulan Dzulhijjah hukumnya adalah Sunnah," Ucap Buya Yahya dalam ceramahnya. Buya Yahya menambahkan hukum potong kuku dan rambut, bukan wajib atau haram.

Baca Juga: Di Antara 14 Candi di Dieng, Ahli Sejarah Menyebut Candi Ini Paling Tua Karena Alasan Konstruksi

Dijelaskan Buya Yahya, akan tetapi ini menyesuaikan dengan masyarakat Indonesia dalam mazhab Imam Syafi'i.

"Dalam mazhab Imam Syafi'i memotong (kuku dan rambut) tidak haram, di sunnah kan kita agar tidak memotong. Karena kalau ada orang yang menyembelih kurban akan di merdekakan jasadnya dari api neraka," sambungnya.

Buya Yahya dalam ceramahnya menuturkan, apabila seseorang ingin menghadirkan mazhab lain terkait hukum potong kuku dan rambut harus dilandasi keterangan.

"Jika Anda di sebuah masyarakat yang sudah dengan mazhab tertentu. Kalau Anda ingin mendatangkan mazhab yang lain harus pake keterangan, kalau tidak akan menjadi fitnah," ujarnya.

Baca Juga: Keajaiban Visual dan Cerita yang Memukau: Rekomendasi Film Altered Carbon: Resleeved

Mengenai hukum potong kuku dan rambut, ini jadi demikian bermaksud menambah wawasan, serta tidak menimbulkan kegelisahan.

"Anda terangkan, jadi orang punya wawasan jangan di sebar kesana kemari hanya satu model saja. Sehingga di kampung berantem, tidak mustahil bakal ribut juga di sebagian tempat," tuturnya.

Jadi menurut Buya Yahya dalam akhir ceramahnya mengatakan berpegang pada mazhab Imam Syafi'i, hukum potong kuku dan rambut adalah sunnah.***

Halaman:

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: prbandungraya.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah