Mau Mudik Pakai Kereta Api? Cek Regulasi dan Persyaratannya, Ada yang Tidak Wajib Lampirkan RT-PCR

28 April 2022, 15:10 WIB
Mau Mudik Pakai Kereta Api? Cek Regulasi dan Persyaratannya, Ada yang Tidak Wajib Lampirkan RT-PCR /Instagram @keretaapikita

BANJARNEGARAKU - Moda transportasi di Indonesia terus berkembang, salah satunya kereta api dimana sebagai salah satu pilihan untuk mudik lebaran.

Pemudik yang akan menggunakan moda transportasi kereta api bisa mengecek regulasi dan persyaratan, diantaranya Reverse Transcriptase Polymerase Chain ReactionRT (RT-PCR)

Beberapa hal perlu dipersiapkan calon penumpang kereta api, terkait regulasi dan persyaratan naik moda transportasi kereta api, terutama kewajiban Testing Antigen atau RT-PCR.

Baca Juga: Mudik Aman dan Nyaman! Antisipasi Titik Rawan Macet Jelang Puncak Arus Mudik Lebaran 2022

Beberapa kategori penumpang kereta api yang sudah tidak diwajibkan untuk melakukan testing dengan Testing Antigen atau RT-PCR.

Siapa saja yang dikecualikan kewajiban Testing Antigen atau RT-PCR? Berikut ulasan selengkapnya yang dirangkum banjarnegaraku.com dari akun instagram kai_21 yang tayang Selasa, 26 April 2022.

Ada beberapa kategori penumpang kereta api yang sudah tidak diwajibkan untuk melakukan testing dengan Testing Antigen/RT-PCR,

Yakni: penumpang anak penumpang di bawah usia 6 tahun, penumpang usia 6-17 tahun yang sudah divaksin dua kali dan penumpang di 18 tahun ke atas yang sudah divaksin tiga kali (booster)

Baca Juga: Targetkan Jamu Gendong Bisa Merambah ke Toko Modern, Ini yang Dilakukan Pengusaha Asal Purbalingga

Penumpang 18 tahun ke atas yang sudah divaksin kedua namun belum booster, diwajibkan melampirkan hasil skrining rapid tes antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam).

Sementara yang baru divaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam).

Penumpang dengan kondisi medis atau komorbid yang tidak atau belum bisa divaksin, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam) dan surat dari dokter Rumah Sakit Pemerintah.

Baca Juga: Bank Soal Ulangan Harian IPA Kelas 6 SD MI KD. 3.2 Kurikulum 2013, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan

Ketentuan di atas merujuk pada adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 16 Tahun 2922 dan adendum Surat Edaran Kemenhub No 49 Tahun 2022.

Persyaratan mudik kereta api antarkota tersebut berlaku terhitung mulai 20 April 2022.

Pihak KAI terus mensosialisasikan persyaratan naik moda transportasi menggunakan kereta api sesuai ketentuan tersebut.

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak dan Keluarga, Simak Selengkapnya Untuk Diamalkan

Selain itu, mendorong bagi yang belum vaksin booster, segera divaksin booster agar mudik tahun 2022 bisa aman dan nyaman serta melindungi keluarga di rumah dari Covid-19.

Pihak KAI juga akan konsisten menerapkan protokol kesehatan, baik di stasiun maupun di atas kereta pada masa angkutan lebaran.

Hal ini untuk menjamin perjalanan selamat, nyaman dan sehat sampai stasiun lanjutan.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Instagram @KAI121_

Tags

Terkini

Terpopuler