Daftar Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Ditetapkan KPU

16 Desember 2022, 13:35 WIB
Nomor urut Partai Politik peserta pemilu 2024 /doc.KPU

BANJARNEGARAKU.COM - Komisi Pemilihan Umum atau KPU menggelar rapat pleno terbuka dengan agenda pengundian dan penetapan nomor urut Partai politik peserta Pemilu 2024.

Tahapan tersebut dilakukan setelah sebelumnya KPU telah menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh peserta Pemilu 2024.

Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet proses rapat pleno terbuka tersebut dilakukan pada Rabu 14 Desember 2022 di halaman gedung KPU.

Baca Juga: Amien Rais Siapkan Gugatan ke Bawaslu, Buntut Partai Ummat Tak Lolos Pemilu 2024

Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Hasyim Asy’ari serta Anggota KPU August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin, dan Yulianto Sudrajat bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.

“Dengan membaca bismillahirrahmanirrahim, maka rapat pleno terbuka dalam rangka pengundian nomor urut dan penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 dinyatakan dibuka,” ujar Hasyim Asy’ari.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022, bagi partai politik peserta Pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas parlemen memiliki opsi untuk tetap menggunakan nomor urut di Pemilu 2019 atau mengembalikan nomor urutnya ke KPU untuk ikut kembali dalam proses pengundian.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Launching 29 Desa Antikorupsi se Jawa Tengah di Banjarnegara

Dari 9 partai yang memenuhi ambang batas parlemen di Pemilu 2019, yang ingin melakukan pengundian nomor urut hanya Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

PPP kemudian mengikuti proses pengundian bersama dengan 8 partai lainnya, yaitu Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

Kemudian Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Buruh.

Baca Juga: PMI Dirikan Pos Induk dan Camp Center Pelayanan Misi Kemanusiaan di Cianjur, Didukung Fasilitas Memadai

Pada kesempatan itu, KPU juga melakukan pengundian dan penetapan nomor urut bagi partai lokal Aceh.

Sementara 8 partai lain yang memenuhi ambang batas parlemen di Pemilu 2019 tidak mengikuti undian.

Delapan partai tersebut adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dengan nomor urut 3, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan nomor urut 2, Partai Golongan Karya (Golkar) dengan nomor 4.

Kemudian Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan nomor urut 1, Partai NasDem dengan nomor urut 5, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan nomor urut 8, Partai Demokrat dengan nomor urut 14, serta Partai Amanat Nasional (PAN) dengan nomor urut 12.

Baca Juga: Nadiem Makariem Anggarkan Rp4 T Mendukung Kebijakan Guru Penggerak Jadi Kepala Sekolah

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Berikut partai politik peserta Pemilu 2024 berdasarkan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum:

Baca Juga: Pajak dan Retribusi Jadi Sektor Andalan Pembangunan di Banjarnegara

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

Baca Juga: KPU Purbalingga Uji Publik Tiga Rancangan Dapil Pemilu 2024
11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Baca Juga: KPU Banjarnegara Umumkan Penetapan Seleksi PPK untuk Pemilu 2024, Ternyata Segini Gaji PPK Kecamatan..

Partai lokal Aceh

18. Partai Nangroe Aceh (PNA)
19. Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
20. Partai Darul Aceh (PDA)
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA).




Editor: M. Alwan Rifai

Tags

Terkini

Terpopuler