Ketua MPR dan DPD Kompak Minta MPR Dijadikan Lembaga Tertinggi

17 Agustus 2023, 15:32 WIB
Bambang Soesatyo dan La Nyala Mattalitti /Brave/MPR dan DPD RI

BANJARNEGARAKU.COM - Semenjak Amandemen UUD 45 pada tahun 1999-2002, MPR bukanlah lembaga tertinggi negara namun statusnya sejajar dengan lembaga tinggi negara seperti DPR dan Presiden. Dalam pidato Ketua MPR dan pidato Ketua DPD, mereka kompak mengusulkan supaya MPR dijadikan lembaga tertinggi negara, bukan hanya lembaga tinggi. Hal ini disampaikan pada pembukaan sidang tahunan MPR, DPR dan DPD pada Rabu, 16 Agustus 2023. 

Ketua MPR Bambang Soesatyo menyoroti dari sisi keadaan darurat dan fungsi MPR untuk bisa membuat keputusan atau penetapan-penetapan yang bersifat pengaturan. Sedangkan Ketua DPD, La Nyala Mahmud Mattalitti, menyampaikan dari sisi Pancasila yang harus dijunjung tinggi dalam kehidupan berbangsa. Namun muara pernyataan keduanya sama yaitu meminta supaya MPR RI diubah kedudukannya menjadi lembaga tertinggi negara. 

"Idealnya memang, MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara, sebagaimana disampaikan presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri saat hari jadi ke-58 Lemhanas 23 Mei 2023 yang lalu," ujar Bambang mengutip usulan Megawati. 

Surya Paloh Ketua partai Nasdem juga berkomentar setuju tentang permintaan Ketua MPR dan DPR mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Konsekuensinya, Presiden dan wakilnya tidak lagi dipilih langsung namun ditunjuk oleh MPR. Paloh menganggap ini adalah pemikiran yang bagus. Dia juga mendorong MPR, DPR dan DPD duduk bersama membicarakan usulan ini supaya jadi lebih konkret lagi. Paloh menyampaikan pendapatnya kemarin 16 Agustus 2023, saat masih berada di parlemen. 

Baca Juga: Duh! Ketua MSI Banjarnegara: Kemerdekaan Itu Murah dan Sederhana

Dilansir dari kantor berita Antara, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan amandemen UUD Negara RI Tahun 1945 harus dilakukan secara cermat dan terbebas dari kepentingan pribadi atau kelompok tertentu (vested of interest).

"Terhadap perubahan sistem politik nasional, apalagi menyangkut hal yang sangat fundamental, kedaulatan rakyat harus dilakukan secara cermat dalam suasana hati yang baik dan bening dan terlepas dari vested of interest," kata Hasto saat ditemui di Sekolah Partai DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Kamis 17 Agustus 2023.

Menurut Hasto, amandemen tersebut merupakan gagasan yang perlu dicermati dan memerlukan kajian-kajian mendalam. Pasalnya, hal itu menyangkut perubahan sistem politik nasional. "Dan kami ini kan intens berkomunikasi dengan Pak Bamsoet (Ketua MPR RI Bambang Soesatyo), sehingga kami akan melakukan dialog-dialog," ucapnya.

Baca Juga: Dahsyatnya! Upacara Pengibaran Bendera peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 di Banjarnegara

Tujuan utama perubahan ini menurut Hasto adalah memastikan perencanaan pembangunan semesta yang berkelanjutan. Megawati mengusulkan pentingnya MPR kembali dijadikan sebagai lembaga tertinggi negara dengan kewenangan menetapkan haluan negara dan bukan mengubah sistem pemilihan presiden.

Sementara DPD menyoroti bahwa UUD hasil amandemen 1999-2002 sesungguhnya telah meninggalkan asas-asas Pancasila sebagai norma hukum tertinggi. Perubahan isi dari pasal-pasal amandemen tersebut justru menjabarkan semangat Individualisme dan Liberalisme yang tidak sesuai dengan jiwa Pancasila. 

Bahkan komisi konstitusi yang dibentuk oleh ketetapan MPR no I/MPR/2002 menemukan ada inkonsistensi secara teoritis dan konsep. Komisi konstitusi bertugas untuk melakukan kajian atas amandemen UUD 45 yang dilakukan pada tahun 1999-2002 Inkonsistensi itu terjadi karena tidak adanya kerangka acuan naskah akademik saat melakukan perubahan. 

DPD melalui hasil rapat 14 Juli 2023, mengusulkan perubahan melalui teknik adendum. DPD juga menggugah semua elemen bangsa untuk kembali menjalankan dan menerapkan asas dan sistem bernegara Pancasila sesuai rumusan pendiri bangsa yang disempurnakan dan diperkuat. 

Penyempurnaan dan penguatan yang diusulkan:

  1. Mengembalikan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara. 
  2. Membuka peluang anggota MPR berasal dari partisan atau perseorangan. 
  3. Memastikan utusan daerah dan utusan golongan adalah usulan dari bawah, bukan ditunjuk presiden seperti masa orde baru. 
  4. Utusan golongan dan utusan daerah diberi kewenangan berpendapat terhadap usulan RUU. 
  5. Menempatkan secara tepat tugas dan peran dan fungsi tiap lembaga. 

Baca Juga: Warga Puri Marina Mengadu ke Komisi A DPRD Jateng Diantar Koh James terkait Perpanjangan Sertifikat Tanah HGB

Usulan kompak DPD dan MPR ini akan mewarnai sidang pada tahun berjalan. Masyarakat berharap para wakil rakyat bisa menghasilkan produk yang lebih baik untuk keutuhan, kemajuan berbangsa sesuai prinsip Pancasila. ***

 

 

Editor: Ali A

Sumber: ANTARA DPD RI mpr. go. Id

Tags

Terkini

Terpopuler