Harga Emas Batangan Antam Naik Hari Ini, Investor Senyum Manis

28 Juni 2024, 11:30 WIB
Ilustrasi - Emas Antam /Antara/

BANJARNEGARAKU.COM - Investor tersenyum manis melihat kenaikan harga emas batangan Antam hari ini. Emas masih menjadi instrumen investasi favorit untuk melawan inflasi mata uang.

Sebagai gambaran, 1400 tahun lalu 1 dinar yang merupakan 4,25 gram emas dapat ditukar atau membeli 1 ekor kambing. Saat ini, nilai emas itu masih bisa digunakan untuk membeli 1 ekor kambing.

Pada Jumat, 28 Juni 2024, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan sebesar Rp10.000 menjadi Rp1.360.000 per gram. Kenaikan ini terjadi setelah sebelumnya, pada Kamis (27/6/2024), harga emas batangan berada di posisi Rp1.350.000 per gram.

Selain harga emas batangan, harga jual kembali (buyback) emas batangan pada hari Jumat tercatat sebesar Rp1.235.000 per gram. Kenaikan harga ini memberikan sedikit angin segar bagi para investor emas di tengah fluktuasi pasar yang dinamis.

Baca Juga: Apakah Investasi di Crypto Bisa Rugi?

Harga Pecahan Emas Batangan Antam

Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Jumat, 28 Juni 2024:

- Harga emas 0,5 gram: Rp730.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.360.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.660.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.965.000
- Harga emas 5 gram: Rp6.575.000
- Harga emas 10 gram: Rp13.095.000
- Harga emas 25 gram: Rp32.612.000
- Harga emas 50 gram: Rp65.145.000
- Harga emas 100 gram: Rp130.212.000
- Harga emas 250 gram: Rp325.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp650.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.300.600.000

Baca Juga: Apakah Bitcoin Investasi yang Tepat untuk Anda?

Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas

Transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback ini dipotong langsung dari total nilai buyback.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan juga disertai dengan bukti potong PPh 22, sehingga pembeli dapat menggunakannya untuk pelaporan pajak tahunan.

Kenaikan harga emas ini menunjukkan tren positif dalam investasi emas batangan di Indonesia. Para investor emas batangan Antam diharapkan terus memantau pergerakan harga dan mematuhi ketentuan pajak yang berlaku.***

Editor: Afif Fatkhurahman

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler