CEK FAKTA! Pemerintah Wajibkan Poligami Bagi Setiap Laki-laki Dewasa, Ternyata Begini Selengkapnya

- 7 Maret 2022, 11:24 WIB
Ilustrasi Poligami.*
Ilustrasi Poligami.* /Istimewa

Baca Juga: Tulis Urutan Peristiwa pada Cerita 'Semut dan Beruang', Kunci Jawaban Kelas 5 SD MI Tema 8 Halaman 8 10 13

Adapun narasi yang disertakan dalam video soal poligami itu adalah sebagai berikut:

"Astagfirullah aturan macam apa kayak gini bukan nya mensejahterakan rakyat malah di buat aturan kaya gini, emang dengan di poligami akan menjamin bahagia??"

Video hoax yang menyebut pemerintah menetapkan kebijakan wajib poligami.
Video hoax yang menyebut pemerintah menetapkan kebijakan wajib poligami.

Lantas benarkah pemerintah mewajibkan poligami bagi laki-laki yang sudah dewasa dan istri yang menolaknya akan dipidana? Ternyata ini faktanya.

Dirangkum Pikiranrakyat-Bekasi.com hingga tanggal 7 Maret 2022, belum ditemukan kebijakan wajib poligami seperti yang disebutkan di atas.

Juga tidak ditemukan pernyataan Wapres Maruf Amin yang membahas soal kebijakan poligami tersebut.

Baca Juga: Bansos Lansia PKH atau BLT yang Disalurkan Pemerintah Bersama dengan Kemensos

Pemerintah telah mengatur hukum pernikahan, termasuk aturan poligami, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan berbunyi:

Halaman:

Editor: Dimas Diyan Pradikta

Sumber: PR Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x