Adapun narasi yang disertakan dalam video soal poligami itu adalah sebagai berikut:
"Astagfirullah aturan macam apa kayak gini bukan nya mensejahterakan rakyat malah di buat aturan kaya gini, emang dengan di poligami akan menjamin bahagia??"
Lantas benarkah pemerintah mewajibkan poligami bagi laki-laki yang sudah dewasa dan istri yang menolaknya akan dipidana? Ternyata ini faktanya.
Dirangkum Pikiranrakyat-Bekasi.com hingga tanggal 7 Maret 2022, belum ditemukan kebijakan wajib poligami seperti yang disebutkan di atas.
Juga tidak ditemukan pernyataan Wapres Maruf Amin yang membahas soal kebijakan poligami tersebut.
Baca Juga: Bansos Lansia PKH atau BLT yang Disalurkan Pemerintah Bersama dengan Kemensos
Pemerintah telah mengatur hukum pernikahan, termasuk aturan poligami, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan berbunyi: