Label Halal Indonesia Ditetepkan melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022, Berlaku Secara Nasional

- 13 Maret 2022, 11:30 WIB
Label Halal Indonesia Ditetepkan melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022, Berlaku Secara Nasional
Label Halal Indonesia Ditetepkan melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022, Berlaku Secara Nasional /Foto: Laman Resmi Kemenag/


BANJARNEGARAKU – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022, telah menetapkan Label Halal Indonesia, berlaku secara nasional, pencantuman wajib dilakukan pada kemasan produk.

Sebelum ditetapkan, Label Halal Indonesia telah melalui proses panjang, yang akhirnya ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

Surat Keputusan ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2022, diberlakukan sejak tanggal 1 Maret 2022 secara nasional.

Berikut selengkapnya mengenai informasi penggunaan Label Halal Indonesia yang telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022.

Baca Juga: Jelaskan Pelaksanaan Gerak Langkah Pola Langkah Huruf U! Kunci Jawaban PJOK Kelas 5 SD MI Halaman 95 

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyampaikan, hal itu dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

“Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH,” jelas Aqil Irham di Jakarta, Sabtu, 12 Maret 2022.

Aqil Irham menerangkan untuk melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi dicantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH.

Baca Juga: Es Teh Leci Segar ala Puguh Kristanto, Ini Resep dan Cara Membuat sebagai Referensi Minuman Berbuka Puasa

Dijelaskan, Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

Halaman:

Editor: Dimas Diyan Pradikta

Sumber: Cirebon Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x