Sertifikasi Halal Gratis 2022 Bagi UMK, Kuota Terbatas! Berikut Cara Daftarnya Secara Online

- 26 Maret 2022, 10:20 WIB
Melalui program Sehati, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenang) mulai membuka pengajuan sertifikasi halal gratis bagi UMK
Melalui program Sehati, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenang) mulai membuka pengajuan sertifikasi halal gratis bagi UMK /KEMENANG/

BANJARNEGARAKU - Pengajuan Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) saat ini sudah mulai bisa dilakukan.

Sertifikasi Halal Gratis yang merupakan program dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama 'Kemenag' ini mulai dibuka dari bulan Maret sampai dengan Desember 2022.

"Program Sertifikat Halal Gratis (Sehati) akan kita mulai bulan Maret ini sampai Desember 2022. Bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas," ungkap Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irhan akhir pekan kemarin dalam siaran resmi Kemenag.

Baca Juga: Gebyar UMKM 2022 Banjarnegara, Wahana Bagi UMKM untuk Semakin Naik Kelas dan Bangkit dari Masa Pandemi

"Kemenag menyediakan kuota 25.000 UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini," tambahnya.

Lalu, bagaimanakah cara daftar Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK? Mengutip panduan di laman sehati.halal.go.id, berikut tata cara mendaftar program Sehati secara online:

1. Buka laman ptsp.halal.go.id (aplikasi SIHALAL).

2. Buat akun dan lakukan aktivasi akun (daftarkan username dan password).

Baca Juga: Hasil Percobaan Gaya, Kunci Jawaban Kelas 4 SD MI Tema 8 Halaman 8 dan 9

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Formasi PPPK 2023 Provinsi Jambi

22 September 2023, 19:09 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Brebes

22 September 2023, 19:02 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Bengkulu Tengah

22 September 2023, 18:56 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Sigi

22 September 2023, 18:37 WIB

Terpopuler

Kabar Daerah

x