BANJARNEGARAKU - Pengajuan Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) saat ini sudah mulai bisa dilakukan.
Sertifikasi Halal Gratis yang merupakan program dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama 'Kemenag' ini mulai dibuka dari bulan Maret sampai dengan Desember 2022.
"Program Sertifikat Halal Gratis (Sehati) akan kita mulai bulan Maret ini sampai Desember 2022. Bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas," ungkap Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irhan akhir pekan kemarin dalam siaran resmi Kemenag.
"Kemenag menyediakan kuota 25.000 UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini," tambahnya.
Lalu, bagaimanakah cara daftar Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK? Mengutip panduan di laman sehati.halal.go.id, berikut tata cara mendaftar program Sehati secara online:
1. Buka laman ptsp.halal.go.id (aplikasi SIHALAL).
2. Buat akun dan lakukan aktivasi akun (daftarkan username dan password).
Baca Juga: Hasil Percobaan Gaya, Kunci Jawaban Kelas 4 SD MI Tema 8 Halaman 8 dan 9