Sertifikasi Halal Gratis 2022 Bagi UMK, Kuota Terbatas! Berikut Cara Daftarnya Secara Online

- 26 Maret 2022, 10:20 WIB
Melalui program Sehati, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenang) mulai membuka pengajuan sertifikasi halal gratis bagi UMK
Melalui program Sehati, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenang) mulai membuka pengajuan sertifikasi halal gratis bagi UMK /KEMENANG/

3. Login menggunakan username dan password yang didaftarkan.

4. Pilih asal usaha Dalam Negeri (entry: NIB).

5. Lengkapi data pelaku usaha.

6. Pilih "Jenis Pendaftaran Melalui Fasilitas" dan masukkan entry kode.
Misalnya: Kode SEHATI21 (fasilitasi dari BPJPH) Kode A30XX (fasilitasi dari Kemenkop - UKM) Kode A301XX (fasilitasi dari Dinas Koperasi dan UMKM).

Baca Juga: Doa Setelah Mendengar Adzan sebagai Salah Satu Bentuk Kerendahan Hati

7. Informasi terkait entry kode pada tahun ini bisa ditanyakan ke kantor Kemenag terdekat.

8. Lengkapi seluruh dokumen persyaratan via laman ptsp.halal.go.id.

9. Kirim dokumen pengajuan sertifikasi halal.

10. Usai pendaftaran online, pelaku usaha akan menerima Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) jika dinyatakan "Lolos Verifikasi".

STTD bisa diunduh di aplikasi SIHALAL (ptsp.halal.go.id).

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Formasi PPPK 2023 Provinsi Jambi

22 September 2023, 19:09 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Brebes

22 September 2023, 19:02 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Bengkulu Tengah

22 September 2023, 18:56 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Sigi

22 September 2023, 18:37 WIB

Terpopuler

Kabar Daerah