3. Login menggunakan username dan password yang didaftarkan.
4. Pilih asal usaha Dalam Negeri (entry: NIB).
5. Lengkapi data pelaku usaha.
6. Pilih "Jenis Pendaftaran Melalui Fasilitas" dan masukkan entry kode.
Misalnya: Kode SEHATI21 (fasilitasi dari BPJPH) Kode A30XX (fasilitasi dari Kemenkop - UKM) Kode A301XX (fasilitasi dari Dinas Koperasi dan UMKM).
Baca Juga: Doa Setelah Mendengar Adzan sebagai Salah Satu Bentuk Kerendahan Hati
7. Informasi terkait entry kode pada tahun ini bisa ditanyakan ke kantor Kemenag terdekat.
8. Lengkapi seluruh dokumen persyaratan via laman ptsp.halal.go.id.
9. Kirim dokumen pengajuan sertifikasi halal.
10. Usai pendaftaran online, pelaku usaha akan menerima Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) jika dinyatakan "Lolos Verifikasi".
STTD bisa diunduh di aplikasi SIHALAL (ptsp.halal.go.id).