Sertifikasi Halal Gratis 2022 Bagi UMK, Kuota Terbatas! Berikut Cara Daftarnya Secara Online

- 26 Maret 2022, 10:20 WIB
Melalui program Sehati, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenang) mulai membuka pengajuan sertifikasi halal gratis bagi UMK
Melalui program Sehati, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenang) mulai membuka pengajuan sertifikasi halal gratis bagi UMK /KEMENANG/

10. Kemudian, LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) melakukan pemeriksaan produk atas dasar STTD.

Baca Juga: Kampiun Liga Indonesia 2021-2022, Bali United Cetak Sejarah

11. Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengkaji, dan kemudian menetapkan kehalalan produk dengan output, yaitu ketetapan Halal.

12. BPJPH menerbitkan sertifikat Halal.

Pendaftaran sertifikat Sehati sepenuhnya dilakukan secara online.

Jika pelaku UMKM kesulitan, bisa membawa semua berkas persyaratan ke Satgas Halal Daerah di PTSP Kantor Wilayah Kementrian Agama terdekat.

Baca Juga: Baru Dibuka, Gebyar UMKM dan Ekraf Banjarnegara Diserbu Masyarakat

Petugas Satgas Halal Daerah Akan membantu dengan memberikan pendampingan unggah data di laman ptsp.halal.go.id.

Demikian penjelasan mengenai cara daftar Sertifikasi Halal bagi UMK secara online. Terus tumbuh dan maju UMKM Indonesia!.***

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah