10. Kemudian, LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) melakukan pemeriksaan produk atas dasar STTD.
Baca Juga: Kampiun Liga Indonesia 2021-2022, Bali United Cetak Sejarah
11. Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengkaji, dan kemudian menetapkan kehalalan produk dengan output, yaitu ketetapan Halal.
12. BPJPH menerbitkan sertifikat Halal.
Pendaftaran sertifikat Sehati sepenuhnya dilakukan secara online.
Jika pelaku UMKM kesulitan, bisa membawa semua berkas persyaratan ke Satgas Halal Daerah di PTSP Kantor Wilayah Kementrian Agama terdekat.
Baca Juga: Baru Dibuka, Gebyar UMKM dan Ekraf Banjarnegara Diserbu Masyarakat
Petugas Satgas Halal Daerah Akan membantu dengan memberikan pendampingan unggah data di laman ptsp.halal.go.id.
Demikian penjelasan mengenai cara daftar Sertifikasi Halal bagi UMK secara online. Terus tumbuh dan maju UMKM Indonesia!.***