Dia menjelaskan bahwa sejak tahun 2018, Kemenag tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola haji, karena kewenangannya telah diamanatkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dislaimer: pemberitaan ini seblumnya tayang di Pikiran-Rakyat.Com dengan judul Penyebar Hoaks Memanipulasi Judul Pemberitaan Pikiran Rakyat, Menag Ikut Jadi Korban.***