Bharada E Siap Jadi Justice Collaborator! Minta Perlindungan LPSK, Simak Selengkapnya

- 8 Agustus 2022, 11:48 WIB
Sosok Bharada E.
Sosok Bharada E. /PMJNews/

BANJARNEGARAKU.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E siap jadi Justice Collaborator (JC), ia juga meminta perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Penetapan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu, 3 Agustus 2022 lantaran bukti yang didapat melalui pemeriksaan sejumlah saksi oleh tim penyidik dirasa cukup.

Seperti diketahui, kasus penembakan yang melibatkan Bharada E dan mantan Irjen Pol Ferdy Sambo atas kematian Brigadir J masih terus ditelusuri.

Baca Juga: Denny Cak Nan, Live In Concert! Meriahkan HUT RI ke-77 di Stadion Goentoer Darjono Purbalingga, Selengkapnya

Sebelumnya, Tim Khusus Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka.

Beberapa hari kemudian usai ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka, kuasa hukum dari Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan jika kliennya siap menjadi Justice Collaborator (JC).

Bahkan dia menyampaikan jika Bharada E juga meminta perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: 10 Soal IPA Kelas 8 SMP MTs Materi Sistem Pernafasan pada Manusia dan Sistem Eksresi, Beserta Kunci Jawaban

Kabarnya, Bharada E telah mengakui jika dia bukanlah pelaku penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Yosua.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x