BANJARNEGARAKU.COM - Apa itu justice collaborator? seperti yang diajukan oleh Bharada E, apa keuntungan yang didapat, penjelasan selengkapnya terangkum pada artikel ini.
Pada artikel ini kita akan membahas mengenai justice collaborator, serta apa keuntungan yang didapat jika seseorang menjadi sebagai justice collaborator seperti diajukan oleh Bharada E.
Justice Collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.
Dalam UU No 31 Tahun 2014 disebutkan bahwa justice collaborator adalah Saksi Pelaku yang juga memiliki kontribusi besar untuk mengungkapkan tindak pidana tertentu.
Seseorang dapat disebut Justice Collaborator setelah mendapat izin dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebagaimana dilansir banjarnegaraku.com pada artikel sebelumnya oleh portaljember.com dengan judul Apa Arti dan Keuntungan Menjadi Justice Collaborator Seperti yang Diajukan oleh Bharada E?.
Baca Juga: Tiga Manfaat Konsumi Buah dan Sayur, Salah Satunya Meningkatkan Sistem Kekebalan Tubuh
Justice Collaborator biasanya akan mendapatkan keringanan hukum karena dianggap sudah bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap kejahatan.
Siap menjadi justice collaborator berarti terpidana dianggap memiliki kemauan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan tidak dipaksa oleh orang lain.
Dengan seperti itu, pelaku dari kelas kakap bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
Dengan adanya justice collaborator, ini memberikan keuntungan kepada aparat penegak hukum, yakni kejahatan serius dapat segera terbongkar.
Selain itu, seorang justice collaborator juga akan menerima sejumlah hak yang tidak bisa didapat pelaku lainnya yang bukan berstatus sebagai JC
Dalam menjalankan perannya, justice collaborator juga akan mendapat perlindungan yang diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Pasal 10 Ayat 1 UU tersebut berbunyi, “Saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.”
Sementara, Ayat 2 berbunyi, “Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Baca Juga: Lepas Tim Sepak Bola Liga Santri 2022, Berikut Harapan dan Pesan Pj Bupati Banjarnegara
Sebelumnya diberitakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E siap jadi Justice Collaborator (JC), ia juga meminta perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penetapan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu, 3 Agustus 2022 lantaran bukti yang didapat melalui pemeriksaan sejumlah saksi oleh tim penyidik dirasa cukup.
Seperti diketahui, kasus penembakan yang melibatkan Bharada E dan mantan Irjen Pol Ferdy Sambo atas kematian Brigadir J masih terus ditelusuri.
Sebelumnya, Tim Khusus Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka.
Beberapa hari kemudian usai ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka, kuasa hukum dari Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan jika kliennya siap menjadi justice collaborator (JC).
Bahkan dia menyampaikan jika Bharada E juga meminta perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kabarnya, Bharada E telah mengakui jika dia bukanlah pelaku penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Yosua.
Melansir dari Pikiran-Rakyat.Com dengan judul Siap Jadi Justice Collaborator, Bharada E Minta Perlindungan LPSK
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun pun menanggapi terkait pengakuan dari Bharada E.
“Lalu siapa penembaknya, kan itu persoalannya. Kalau dia bukan penembaknya,” katanya dilansir Pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Refly Harun.
Menurutnya, banyak kejanggalan dalam kasus penembakan ini dan Richard Eliezer alias Bharada E sengaja dijadikan kambing hitam untuk menutupi kasus kematian Brigadir J.
“Artinya, dia sengaja dikorbankan untuk menutupi kasus ini. Dari awal memang ada yang janggal kalau kita menggunakan nalar yang lurus, yang sebenarnya tidak bengkok, ya kita sudah menangkap sejak awal,” kata Refly Harun.
Dia bahkan mempertanyakan terkait kepemilikan senjata api laras pendek berjenis Glock yang dimiliki oleh polisi dengan pangkat rendah.
Meskipun saat ini masyarakat diimbau untuk mengedepankan asas praduga bersalah, namun bukan berarti logika tidak mengarah pada orang yang mungkin bertanggung jawab atas kematian Brigadir J.
Baca Juga: Turnamen Bola Voli, PORCAM Purwareja Klampok, Kalimandi Putri dan Purwareja Putra Raih Juara 1
"Ingat, Brigadir J ditembak di belakang kepala yang secara teoritis hanya mungkin dilakukan dari jarak dekat. Dan sudah pasti bukan tembak menembak dalam rangka membela diri," kata Refly.
Refly Harun juga mengatakan, “Kalau sudah begitu, apakah seorang Bharada E memiliki keberanian untuk menghabisi orang yang memiliki pangkat delapan tingkat diatasnya kalau seandainya dia tidak dikorbankan atau dikambinghitamkan.”.***