BANJARNEGARAKU.COM - Mabes Polri secara resmi telah menetapkan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.
Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ada sejumlah personel Polri yang ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam konferensi pers, Listyo Sigit Prabowo menekankan jika Ferdy Sambo merupakan tersangka pembunuhan Brigadir J.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka," kata Listyo.
Menurut Listyo, berdasarkan hasil penyelidikan sementara total sudah empat orang menjadi tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo.
"Kemarin kita tetapkan tiga tersangka, yaitu RE (Bharada E) RR, (dan) KM," ujarnya.