BANJARNEGARAKU.COM - Sebanyak 73 warga binaan Rutan Kelas IIA Banjarnegara, 4 diantaranya langsung bebas sebab masa tahanannya telah berakhir setelah dipotong remisi.
Sementara 69 orang dengan potongan masa pengurangan tertentu yaitu 35 orang mendapatkan remisi atau penguruangan masa tahanan selama 1 bulan.
Kemudian 13 orang mendapatkan remisi 2 bulan, 11 orang mendapatkan remisi 3 bulan, 8 orang mendpaatkan remisi 4 bulan dan 2 orang mendapatkan remisi 5 bulan.
Baca Juga: Meriah, Sambut HUT RI ke-77 Kecamatan Rakit Gelar Jalan Santai, Makan Tumpeng dan Joget Bersama
Kepala Lapas kelas IIB Banjarnegara Karyono mengatakan, remisi diberikan kepada 73 warga binaan permasyarakatan (WBP) Rutan dalam rangka HUT Republik Indonesia ke 77 pada Rabu 17 Agustus 2022.
"Pemotongan masa tahanan bervariasi bergantung penilaian petugas lapas mulai satu hingga enam bulan. 4 WBP langsung bebas menghirup udara segar," ujarnya.
Lebih jauh dia menjelaskan dari 104 penghuni lapas, sebanyak 73 di antaranya berhak mendapat remisi setelah dinyatakan memenuhi persyaratan selaku penerima remisi HUT RI.
Baca Juga: 50 Penyelam Bentangkan Bendera Merah Putih Sepanjang 77 Meter, Berkibar di Dasar Laut Manokwari
Pihaknya menambahkan, persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain berkelakuan baik serta tidak pernah melanggar aturan, menjalani masa tahanan minimal enam bulan dan memenuhi persyaratan administrasi lainnya.