"Selebihnya ada yang tidak dapat remisi, itu bisa karena statusnya masih tahanan, belum putusan atau hukumannya di bawah enam bulan, biasanya mereka pidana ringan, dan remisi sesuai dengan aturan yang berlaku," lanjutnya.
Karyono berharap, warga binaan yang diperbolehkan bebas dapat memperbaiki perilaku sehingga tidak kembali masuk ke dalam lapas.
Baca Juga: Lirik Lagu Ojo Dibandingke, Dinyanyikan Farel Prayoga saat Peringatan HUT ke-77 RI
"Saya harap mereka bisa memperbaiki sikapnya, sehingga nantinya bisa diterima masyarakat dan ikut serta membangun di lingkungan masyarakat, dan yang utama tidak lagi mengulangi perbuatan kriminal,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang warga binaan Rahmat Suhendra (36) tidak dapat menyembunyikan rasa haru setelah mendapat remisi dan langsung bebas.
"Alhamdulillah saya bisa bebas, saya sangat bersyukur, setelah bebas nanti saya akan berusaha untuk menjalani kehidupan normal dengan melakukan pekerjaan yang halal demi untuk keluarga saya,” katanya.***