Kemenkumham RI Serahkan Sertifikasi Indikasi Geografis Kopi Arabika Dieng Banjarnegara

- 5 September 2022, 09:44 WIB
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyerahkan sertifikasi Indikasi Geografis Kopi Arabika Dieng Banjarnegara
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyerahkan sertifikasi Indikasi Geografis Kopi Arabika Dieng Banjarnegara /doc. baperlitbang Banjarnegara

BANJARNEGARAKU.COM - Penantian lama Masyarakat Indikasi Geografis kopi arabika pegunungan Dieng Banjarnegara (MPIG-KAPDB) terjawab sudah.

Pada gelaran Kopi Ngapak di Dieng Culture Festival 2022 yang di fasilitasi Bank Indonesia Purwokerto Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyerahkan sertifikasi Indikasi geografis kopi arabika Dieng Banjarnegara.

Acara yang dipandu Roni Hartawan (Kepala BI Purwokerto) dan jurnalis senior Andi F. Noya,  pada Sabtu 3 September 2022.

Baca Juga: Selamat! MTs Negeri 3 Banjarnegara Cetak 13 Pramuka Garuda

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham provinsi Jawa Tengah Antonius Yosi Setiawan, SH, MH. Menyerahkan langsung sertifikat IG KAPDB diterima oleh Turno, SH, MH Ketua MPIG-KAPDB.

Disaksikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno beserta Dewan Gubernur Senior bank Indonesia Destri Damayanti, sekaligus sebagai narasumber acara Kopi Ngapak gelaran bank Indonesia Purwokerto.

Nampak pula PJ Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto beserta Jajaran Forkompinda Kabupaten Banjarnegara.

Baca Juga: Ruwatan Anak Berambut Gembel di DCF 2022 Masuk Museum Rekor Indonesia

Proses untuk mendapatkan sertifikat Indikasi geografis tidaklah mudah karena membutuhkan waktu yang cukup lama.

Dengan fasilitasi dari Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sejak tahun 2020 serta dukungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara melalui DintankanKP, Disperindagkop  UKM dan Baperlitbang serta stakeholder lainnya.

Dokumen Deskripsi Indikasi geografis Kopi Arabika Pegunungan Dieng Banjarnegara yang merupakan syarat untuk bisa mendapatkan sertifikat indikasi geografis.

Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik.

Baca Juga: Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Terima Kunjungan Delegasi Palang Merah Jepang

Tanda yang digunakan sebagai Indikasi geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan.

Adapun tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Sertifikat Indikasi geografis (IG) merupakan titik tolak bagi pemerintah daerah untuk bisa tetap mempertahankan dan meningkatkan kualitas produk IG dan Masyarakat Perlindungan Indikasi geografis (MPIG) harus tetap dibina untuk terus melindungi kekhasan produk dan lingkungan sekitarnya.

Kopi arabika Dieng Banjarnegara dihasilkan dari pertanaman kopi arabika yang dikembangkan di 7 kecamatan di wilayah Kabupaten Banjarnegara yang memiliki ketinggian di atas 900 mdpl.

Baca Juga: Pakar Bahasa Inggris Sekaligus Ilmuwan Siap Berikan Kuliah Umum Institut Islam Mamba’ul ‘Ulum Surakarta

Adapun ke 7 Kecamatan tersebut yaitu kecamatan Pagentan, Kalibening, Wanayasa, Pejawaran, Karangkobar, Batur dan Pandanarum.***

Editor: M. Alwan Rifai


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Formasi PPPK 2023 Provinsi Jambi

22 September 2023, 19:09 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Brebes

22 September 2023, 19:02 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Bengkulu Tengah

22 September 2023, 18:56 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Sigi

22 September 2023, 18:37 WIB

Terpopuler

Kabar Daerah

x