Cegah Pembukaan Lahan Ilegal, Forkompincam Batur Pasang Spanduk Peringatan

- 7 September 2022, 12:01 WIB
Forkompinca Kecamatan Batur bersama Perhutani dan perwakilan masyarakat memasang spanduk larangan pembukaan lahan di hutan
Forkompinca Kecamatan Batur bersama Perhutani dan perwakilan masyarakat memasang spanduk larangan pembukaan lahan di hutan /doc. Camat Batur

BANJARNEGARAKU.COM – Untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan di kawasan hutan lindung Forkompincam Kecamatan Batur melaksanakan pemasangan spanduk peringatan.

Kegiatan yang juga diikuti oleh Perhutani, Kepala Desa beserta perangkat desa Karangtengah tersebut dilaksanakan pada Selasa 6 September 2022.

Camat Batur Aji Puluroso mengatakan, pemasangan spanduk peringatan dan larangan mengelola hutan tersebut sebagai upaya pembukaan lahan secara illegal oleh masyarakat.

Baca Juga: Polres Banjarnegara Bagikan Ratusan Paket Sembako Kepada Sopir Angkutan dan Ojek Online

“Kami berharap dengan sosialisasi tersebut tidak membuka lahan tentang larangan  untuk mengerjakan dan menggunakan atau mengelola kawasan hutan secara tidak sah,” ujarnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, selain itu himbauan tersebut juga melarang merambah kawasan hutan serta larangan membakar hutan.

Adapun lokasi yang dimaksud tersebut yakni di lahan Ptk 30-31 RPH Batur blok Gunung Nagasari dan Ptk 26 blok bukit Sipandu desa Karangtengah Kecamatan Batur.

“Kegiatan ini juga diikuti perwakilan masyarakat desa Karangtengah, bakal, Gembol, Condong Campur, dan Kepakisan,” lanjutnya.

Baca Juga: Buat Kamu yang Hoby Nyanyi, Ada Lomba Karaoke Lagu Denny Cak Nan di Serulingmas Zoo Banjarnegara

Halaman:

Editor: M. Alwan Rifai


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x