Industri farmasi dalam penerapan CPOB ada tim Ahli peneliti dan Apoteker-apotker handal terkait Quality Control terhadap mutu/kualitas bahan baku, prosesing dan produk obat yang dihasilkan.
“Tidak mungkin atau bahkan mustahil industri sengaja mencampurkan zat tambahan melebihi ketentuan yang sudah menjadi ketentuan WHO, terlalu beresiko terhadap kelangsungan bisnisnya,” tegasnya.
Baca Juga: Penggunaan Obat Sirup Dihentikan Sementara, Ini Kata Wamenkes
Viralnya berita obat parasetamol sirup di Indonesia muncul dengan adanya instruksi Kementerian Kesehatan kepada seluruh apotek untuk tidak menjual obat sirup untuk sementara waktu.
Intrsuksi tertulis di Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober 2022.
Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Banjarnegara Loloskan 2 Inventor dalam Lomba Kreanova Tingkat Jawa Tengah
Sementara itu menurutnya, Surat Edaran terlalu tergesa-gesa sehingga menimbulkan keresahan baik di masyarakat maupun teman-teman sejawat.
“Dalam kehebohan yang terjadi, kami selaku apoteker praktisi di apotek dan ketua IAI Banjarnegara masih mengacu pada penjelasan BPOM selaku otoritas Kebijakan Nasional Pengawasan Obat,” tutur Heny.
Sementara tentang polemik mengenai obat sirup untuk anak yang yang terkontaminasi DEG dan EG di Gambia, tidak menghentikan pengeluaran obat sirup tapi untuk aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat sebagai bagian dari pencegahan kejadian tidak diinginkan yang lebih besar dampaknya.