Mixue Belum Bersertifikat, Kemenag RI Larang Pasang Logo Halal

- 4 Januari 2023, 08:28 WIB
Mixue
Mixue /Risda/

"Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI," lanjutnya.

Setelah proses audit oleh LPH selesai, berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa.

Nantinya sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi fatwa MUI.

"Jadi, sebelum ada sertifikat halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya," pungkas Aqil.***

 

Halaman:

Editor: M. Alwan Rifai


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x