Mengejutkan, pada Jumat, 27 Januari 2023, Wapres RI Ma'ruf Amin melontarkan wacana yang akan melarang peredaran rokok elektrik.
Sembari menunggu, itu akan diberlakukan apabila dari hasil kajian dan penelitian, rokok elektrik terbukti berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
Di Indonesia, justru dalam beberapa tahun terakhir, konsumen rokok elektrik atau yang dikenal sebagai vape, semakin meningkat.
Baca Juga: Gamelan Pendopo Sipanji Dibersihkan, Songsong Hari Jadi Banyumas ke-452 Tahun
Ini tak lepas dari bertambahnya pelaku industri vape di tanah air. Namun, peningkatan ini memang belum diimbangi regulasi yang jelas.
Hingga kini, baru penetapan harga pita cukai yang tegas mengatur peredaran likuid vape di Indonesia.
Namun, industri ini butuh lebih dari sekadar legalisasi pita cukai oleh pemerintah. Baik untuk pertumbuhan industri ataupun perlindungan kesehatan masyarakat.
Humas Asosiasi Produsen E-liquid Indonesia (APEI), Jimmy Muhammad mengatakan, penyalahgunaan narkotika dalam vape, beberapa kali terjadi.
Ini tak hanya merugikan konsumen rokok elektrik, tetapi juga keberlangsungan industri yang memberi tren positif bagi pemasukan negara.