PP tersebut akan mengatur tentang ketentuan rokok elektronik, pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi (TI), serta pelarangan penjualan rokok batangan.
Baca Juga: Sekda Purbalingga Dorong Personil Damkar Tingkatkan Kapasitas
Revisi juga mencakup pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, serta media teknologi informasi. Juga mengatur penegakan dan penindakan, media TI, serta penerapan kawasan tanpa rokok.
Diketahui, di tengah proses itu, pada Sabtu, 14 Januari 2023, Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggerebek industri rumahan pembuatan liquid vape (rokok elektrik) yang mengandung sabu di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Hal itu memicu perdebatan soal industri likuid vape di Indonesia.
Hal senada disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago mendesak pemerintah segera menghentikan peredaran rokok elektrik.
Anggota Badan Legislatif DPR RI dari Partai Golkar, Firman Soebagyo juga mengimbau BPOM dan Kemenkes untuk menindak tegas industri likuid vape yang peredarannya masih bebas.
Dia meminta pemerintah membuat regulasi untuk mengatur peredarannya.