BANJARNEGARAKU - Prof Ahmad Rofiq, Direktur LPPOM MUI Jateng menyatakan selama Februari dan Maret 2023, hampir 5.000 (tepatnya 4.987 produk) yang diajukan oleh 510 pelaku usaha UMKM mendapatkan Fatwa Ketetapan Halal sekama Bulan Februari-Maret 2024.
"Yang paling banyak ragam produknya adalah produk bakery," katanya.
Dia menambahkan, tentu ini harus diapresiasi, karena sertifikasi halal sesungguhnya sekarang ini sudah tidak lagi bersifat voluntary atau sukarela, akan tetapi sudah menjadi kewajiban atau mandatory.
Pemerintah Daerah melalui Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah, juga masih terus mempercayakan pelaksanaan sertifikasi halal kepada LPPOM MUI Jawa Tengah.
Demikian juga Dinas Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UMKM Provinsi, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Kota Semarang, dan beberapa Dinas terkait di Jawa Tengah.
Baca Juga: Polres Banjarnegara Buka Posko Pengaduan Orang Hilang, Buntut Kasus Pembunuhan Dukun Pengganda Uang
Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah sudah tahun kelima memfasilitasi sertifikasi halal para pelaku usaha di Jawa Tengah, dan insyaa Allah tahun 2024 juga masih tetap dialokasikan untuk setidaknya 500 UMKM.
"Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika-Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Provinsi Jawa Tengah yang juga sudah ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) mengapresiasi para pelaku usaha yang memberikan kepercayaan dalam pelaksanaan sertifikasi halal atas produk mereka," jelas Prof Ahmad Rofiq, Direktur LPPOM-MUI Jateng.
Lebih jauh Prof Ahmad Rofiq menjelaskan amanat Pasal 4 UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, menegaskan bahwa “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”.