Presiden Jokowi Sahkan Aturan Biaya Haji 2023, Berikut Besaran Selengkapnya...

- 8 April 2023, 01:25 WIB
Ilustrasi. Haji 2023
Ilustrasi. Haji 2023 /Pixabay adliwahid

Inilah daftar Biaya Haji 2023 per Embarkasi:

-Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357
-Embarkasi Medan sebesar Rp 45.201.652
-Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308
-Embarkasi Padang sebesar Rp 46.044.850
-Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008
-Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008
-Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 51.338.008
-Embarkasi Solo sebesar Rp 49.893.981
-Embarkasi Surabaya sebesar Rp 55.928.458
-Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 50.792.201
-Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 50.753.057
-Embarkasi Makassar sebesar Rp 52.182.703
-Embarkasi Lombok sebesar Rp 51.268.349
-Embarkasi Kertajati sebesar Rp 52.837.858

Baca Juga: 600 Siswa Saksikan Tasmi Al Quran Program Kelas Tahfizh SMP Muhammadiyah 1 Gombong

Besaran Bipih ini dipergunakan sebagai biaya penerbangan haji,, biaya hidup, serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

Sedangkan besaran Bipih bersumber dari petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) sebagai berikut ini:

-Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357
-Embarkasi Medan sebesar Rp 45.201.652
-Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308
-Embarkasi Padang sebesar Rp 46.044.850
-Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008
-Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008
-Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 51.338.008
-Embarkasi Solo sebesar Rp 49.893.981
-Embarkasi Surabaya sebesar Rp 55.928.458
-Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 50.792.201
-Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 50.753.057
-Embarkasi Makassar sebesar Rp 52.182.703
-Embarkasi Lombok sebesar Rp 51.268.349
-Embarkasi Kertajati sebesar Rp 52.837.858

Baca Juga: Tiga Pribadi Berbaik Sangka, Salah Satunya Berbaik Sangka pada Diri Sendiri

Rincian biaya ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan, perlindungan, dan pelayanan di embarksi, atau debarkasi.

Biaya yang lainnya dipergunakan untuk pelayanan keimigrasian, premi asuransi, dokumen perjalanan, pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH.

Keppres ini juga mengatur tentang besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat dengan besaran Bipih. Nilainya sebesar Rp8.090.360.327.213.***

Halaman:

Editor: Nowo Sarwidi, S.Pd

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x