Program tersebut bertujuan untuk mendorong percepatan adopsi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan menarik investor kendaraan listrik masuk ke Indonesia (Kompas.id, 6 Maret 2023).
Dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), disebutkan percepatan program KBLBB didorong dalam rangka peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan, juga yang terpenting adalah mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar minyak (BBM).
Baca Juga: Ribuan Warga Kutasari Terima Beras Bantuan Pangan
Kalkulasinya, dari sisi pengguna, diharapkan dengan konversi motor konvensional ke motor listrik bisa menghemat pengeluaran lebih kurang Rp2,77 juta per tahun. Dari pihak pemerintah juga ada penghematan Rp32,7 miliar per tahun dari kompensasi BBM Pertalite.
Program ini akan berjalan, tentunya harus ada indikator keberhasilan dan kemanfaatannya. Tanggungjawab instansi mana yang akan mengukurnya?
Tujuan Insentif untuk Menolong Investor
Menurut Djoko Setijowarno, tujuan pemerintah memberikan insentif untuk pembelian sepeda motor dan mobil listrik sepertinya lebih untuk menolong industri sepeda motor dan mobil listrik yang sudah telanjur berinvestasi dan berproduksi, tetapi pangsa pasarnya masih sangat kecil, sehingga perlu diberikan insentif.