Nahar menambahkan berdasarkan Pasal 30 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, korban kekerasan seksual juga berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan.
Baca Juga: Produk Bersertifikat Halal, Pelaku UMKM Optimis Penjualan Produk Meningkat...
Adapun restitusi berupa ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana kekerasan seksual, penggantian biaya perawatan medis dan atau psikologis, dan ganti kerugian atas kerugian lain yang diderita korban.
Pelaku Diamankan Polisi
Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mengamankan beberapa pelaku pemerkosaan remaja 16 tahun yang merupakan relawan bencana banjir di Parimo. Korban yang merupakan seorang pelajar ini diperkosa oleh 11 orang.
Mulanya pelaku yang berinisial ARHS mengiming-imingi korban dengan uang. Pelaku bahkan menjadikan korban sebagai bahan barter narkoba dengan 10 pelaku lainnya.
Baca Juga: Contoh Soal dan Kunci Jawaban ASAS IPA Kelas 8 SMP MTs Materi Cahaya dan Alat Optik
Dalam insiden tersebut, pelaku lain juga berprofesi sebagai anggota Kepolisian Korps Brigade Mobil (Brimob). Korban yang pertama kali digagahi oleh ARHS ini kemudian dicekoki dengan narkoba serta diancam dengan senjata tajam.
Adapun para pelaku pemerkosaan tersebut terdiri dari ARHS, AR, AKHB, MT dan HR (kades) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan anggota Brimob berinisial HST belum ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Contoh Soal Essay ASAS IPA Kelas 8 SMP MTs Materi Cahaya dan Alat Optik Dilengkapi Pembahasan