Remaja 16 Tahun Korban Pemerkosaan 11 Orang di Sulteng, Masih Dirawat Intensif di RS

- 31 Mei 2023, 08:35 WIB
Remaja 16 Tahun Korban Pemerkosaan 11 Orang di Sulteng, Masih Dirawat Intensif di RS
Remaja 16 Tahun Korban Pemerkosaan 11 Orang di Sulteng, Masih Dirawat Intensif di RS /Instagram/@polresparigimoutong/

BANJARNEGARAKU.COM - Adanya tindak pemerkosaan terhadap perempuan 16 tahun kembali terjadi di Sulawesi Tengah. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Nahar, menyebutkan perempuan berusia 16 tahun yang menjadi korban pemerkosaan 11 orang di Sulawesi Tengah masih menjalani perawatan di rumah sakit.

"Benar dan sekarang masih dalam perawatan kesehatan dan didampingi Tim UPTD PPA Provinsi Sulteng," kata Nahar Selasa 30 Mei 2023.

Baca Juga: Bupati Kenalkan Ikan Uceng Jadi Produk Unggulan Khas Karangmoncol, Saat Roadshow Pemulihan Ekonomi di Pepedan

Ditambahkan Nahar, dari hasil pemeriksaan kesehatan dan menyebutkan korban mengalami gangguan reproduksi sehingga perlu mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Sedangkan untuk pemeriksaan psikologis belum dapat dilaksanakan karena korban masih dirawat di rumah sakit.

Atas tindakan yang merugikan tersebut, pelaku dapat dikenai pidana mati atau seumur hidup penjara. Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan pidana tambahan berupa pengumuman identitas atau tindakan kebiri kimia atau pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Ditambahkan Banjarnegaraku.com dari PikiranRakyat.com pada 31 Mei 2023, Perempuan 16 Tahun Korban Pemerkosaan 11 Orang di Sulteng Jalani Perawatan Karena Alami Gangguan Reproduksi.

Baca Juga: Ini 15 Contoh Soal PG OSN IPA SD MI Lengkap Kunci Jawaban Persiapan OSN Tk. Provinsi 2023

Diketahui, mengingat pemerkosaan dilakukan lebih dari satu orang dan mengakibatkan korban mengalami gangguan atau hilangnya fungsi reproduksi, serta pelaku merupakan guru dan kepala desa yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap anak.

Jika perbuatan pelaku memenuhi unsur pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan pada atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, maka pelaku terancam hukuman pidana sebagaimana ditegaskan dalam pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x