Predator Rudapaksa Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun Penjara, Kini Diamankan Polres Sukabumi...

- 2 Juni 2023, 01:15 WIB
Predator Rudapaksa Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun Penjara, Kini Diamankan Polres Sukabumi...
Predator Rudapaksa Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun Penjara, Kini Diamankan Polres Sukabumi... /*/mantrasukabumi.com

BANJARNEGARAKU.COM - Predator Rudapaksa berjumlah tujuh orang menjadi tersangka tindak pidana kekerasan rudapaksa anak dibawah umur. Kini para pelaku diamankan jajaran kepolisian polres Sukabumi melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dab Kriminal.

Dijelaskan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, didampingi Kanit PPA dan Kasat Reskrim mengatakan, para tersangka pelaku kejahatan rudapaksa yang telah berhasil diamankan di empat kecamatan yakni Nagrak, Simpenan, Bojonggenteng dan Warungkiara serta Bantargadung.

Baca Juga: Bupati Tiwi Berpesan Saat Hadiri Wisuda Mamba’ul ‘Ulum, Lanjutkan Pendidikan Lebih Tinggi...

Dilansir Banjarnegaraku.com dari Mantra Sukabumi pada 1 Juni 2023, Predator Rudapaksa Anak Dibawah Umur Diamankan Polres Sukabumi, Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun.

Ditambahkan Maruly, dari ke 7 tersangka tersebut antara lain, YM (38) warga Nagrak diduga telah merudapaksa keponakannya yang masih berusia 13 tahun, S (46) juga warga kecamatan Nagrak, melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 19 tahun hingga saat ini hamil 5 bulan.

Kemudian, RP (19) dan YAY (59) warga kecamatan Simpenan, dimana RP telah melakukan persetubuhan kepada korban yang masih berusia 9 tahun, dalam aksinya saat mengajak korban yang sempat mendapat penolakan, karena tidak mengenalinya, kemudian ditarik paksa dan dibawa ke kebun, YAY sendiri tega melakukan perbuatan asusila terhadap anak berusia juga 9 tahun.

Baca Juga: Upacara Harlah Pancasila, Bupati Tiwi Ingatkan Pentingnya Sejarah Untuk Memperkuat Mental

"Nah ini korban itu tetangganya, dilakukan dirumah korban, bulan Desember 2022 sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban dan berpura pura mempertanyakan keberadaan karung, sesaat berada di ruang tengah pelaku langsung melakukan aksinya kepada korban," ujar Maruly.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x