Terkait terbongkarnya pabrik ekstrasi tersebut, menurut Abiyoso, bermula dari laporan Bea dan Cukai tentang kedatangan bahan kimia mencurigakan dari luar negeri.
Dari informasi tersebut, polisi kemudian menelusuri tujuan pengiriman bahan-bahan kimia yang tidak tersedia di Indonesia itu. Selain menangkap dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 10.903 butir pil ekstasi berbagai jenis dan bahan baku ekstasi dengan jumlah mencapai 53,44 kilogram.
Baca Juga: Bank Terbesar AS JPMorgan Khawatirkan Munculnya Dedolarisasi dalam Perdagangan Global
Wakapolda menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jateng, ribuan butir pil ekstasi tersebut mengandung zat methamphetamine dan amphetamine.
Untuk Wakapolda mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terkait peredaran narkoba di wilayahnya.
"Kalau memperoleh informasi sekecil apa pun segera sampaikan ke pihak yang berwenang," imbuhnya.***