MK Tetapkan UU Cipta Kerja Konstitusional, Namun Tolak Lima Gugatan Ini...

- 3 Oktober 2023, 15:49 WIB
Ilustrasi MK. MK Tetapkan UU Cipta Kerja Konstitusional, Namun Tolak Lima Gugatan Ini...
Ilustrasi MK. MK Tetapkan UU Cipta Kerja Konstitusional, Namun Tolak Lima Gugatan Ini... /PMJ News

BANJARNEGARAKU.COM - Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang Konstitusional, telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilansir banjarnegaraku.com dari Depok.pikiranrakyat.com dan dari akun@YLBHI pada 3 Oktober 2023, MK Tolak Lima Gugatan dan Tetapkan UU Cipta Kerja Konstitusional.

Baca Juga: Sambut Musim Hujan: Doa Ketika Hujan, Singkat Penuh Makna

Namun begitu, penetapan tersebut belum bulat karena masih ada empat hakim konstitusi yang memberikan pendapat yang berbeda (Dissenting Opinion).

Hakim tersebut adalah Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Eny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Selain itu, MK telah menolak lima gugatan atau perkara yaitu Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023, 50/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023. 41/PUU-XXI/2023, dan 40/PUU-XXi/2023.

Baca Juga: 30 Soal PPKN, Pancasila Kelas 10 SMA MA Persiapan Assesmen Sumatif, PTS beserta Kunci Jawaban

“Mengadili, menolak permohonan para permohonan untuk seluruhnya,“ kata MK Anwar Usman saat membacakan konklusi.

Diketahui perkara Nomor 54, 41, 46, dan 50 mengajukan uji formil UU Cipta Kerja, sedangkan perkara Nomor 40 mengajukan uji formil dan materi atas UU tersebut.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x