BANJARNEGARAKU.COM - Keputusan MK memang menolak batas usia minimal capres cawapres menjadi 35 tahun. Namun menyetujui batas minimal usia capres dan cawapres adalah 40 tahun dengan syarat sudah berpengalaman menjadi kepala daerah.
Uji materi yang dikabulkan MK itu diajukan oleh sosok mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru. Dia mengaku mengetes ilmu yang dipelajari di kampus dalam permohonannya ke MK. Tak disangka, ngetes ilmu malah berhasil.
Dia pun mengungkap alasan di balik gugatannya itu.
"Untuk ngetes ilmu saya di perkuliahan," tutur Almas di Solo, Jawa Tengah, pada Senin, 17 Oktober 2023 seperti dikutip dari pikiran rakyat.
Dia berkata, tak ada intervensi ihwal gugatannya itu dan kembali menegaskan bahwa gugatannya itu murni dari keinginannya untuk mengaplikasikan ilmu yang didapat. Mahasiswa semester delapan itu berujar, keprihatinan atas kondisi saat ini menjadi alasannya mengajukan gugatan ke MK.
Dia menilai, banyak generasi muda yang sebenarnya berpotensi menjadi capres atau cawapres, tapi terkendala batas usia.
"Kalau saya kan orang Solo, saya melihat dan merasakan dampak selama Mas Gibran jadi wali kota," tutur dia, "banyak kepala daerah di bawah 40 tahun punya dampak positif terhadap masyarakat banyak." Lanjut Almas dikutip dari Pikiran Rakyat.