Dia menjelaskan, gugatannya itu bersifat berlaku untuk siapa pun atau open legal policy.
"Yang saya tuliskan di sana buat pintu masuk," ujarnya, "nggak semata-mata buat Mas Gibran, bisa untuk tahun-tahun berikutnya." ujar Almas menjelaskan seperti dikutip dari Pikiran Rakyat.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. Hal tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023.
Baca Juga: Bicara Kunci Sukses, Wakil Dubes Kairo saat di Ponpes Fadhlul Fadhlan Menunjuk Surat Al Hujarat 13
Itulah alasan yang diungkapkan dari sosok mahasiswa Unsa atas dikabulkannya uji materi yang dimohonkan olehnya. Wah beruntung ya, ngetes ilmu nasional malah berhasil.***