Terkait Putusan MK: Sosok Mahasiswa Unsa, Ngetes Ilmu Malah Berhasil

- 17 Oktober 2023, 09:52 WIB
Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A. membuka laptop saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa fakultas hukum Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbirru yang menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah at
Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A. membuka laptop saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa fakultas hukum Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbirru yang menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah at /MOHAMMAD AYUDHA/ANTARA FOTO

BANJARNEGARAKU.COM - Keputusan MK memang menolak batas usia minimal capres cawapres menjadi 35 tahun. Namun menyetujui batas minimal usia capres dan cawapres adalah 40 tahun dengan syarat sudah berpengalaman menjadi kepala daerah.

Uji materi yang dikabulkan MK itu diajukan oleh sosok mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru. Dia mengaku mengetes ilmu yang dipelajari di kampus dalam permohonannya ke MK. Tak disangka, ngetes ilmu malah berhasil. 

Baca Juga: MK Tolak Permohonan Uji Materi Batas Usia Capres, Gibran Masih Berpeluang Maju Cawapres Lewat Jalur Ini

Dia pun mengungkap alasan di balik gugatannya itu.

"Untuk ngetes ilmu saya di perkuliahan," tutur Almas di Solo, Jawa Tengah, pada Senin, 17 Oktober 2023 seperti dikutip dari pikiran rakyat.

Dia berkata, tak ada intervensi ihwal gugatannya itu dan kembali menegaskan bahwa gugatannya itu murni dari keinginannya untuk mengaplikasikan ilmu yang didapat. Mahasiswa semester delapan itu berujar, keprihatinan atas kondisi saat ini menjadi alasannya mengajukan gugatan ke MK.

Dia menilai, banyak generasi muda yang sebenarnya berpotensi menjadi capres atau cawapres, tapi terkendala batas usia.

"Kalau saya kan orang Solo, saya melihat dan merasakan dampak selama Mas Gibran jadi wali kota," tutur dia, "banyak kepala daerah di bawah 40 tahun punya dampak positif terhadap masyarakat banyak." Lanjut Almas dikutip dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Saldi Isra: Ada yang Aneh? Anwar Usman Ubah Putusan Hakim MK, Ini Tragedi Demokrasi Kata Ujang Komarudin...

Dia menjelaskan, gugatannya itu bersifat berlaku untuk siapa pun atau open legal policy.

"Yang saya tuliskan di sana buat pintu masuk," ujarnya, "nggak semata-mata buat Mas Gibran, bisa untuk tahun-tahun berikutnya." ujar Almas menjelaskan seperti dikutip dari Pikiran Rakyat.

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. Hal tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023.

Baca Juga: Bicara Kunci Sukses, Wakil Dubes Kairo saat di Ponpes Fadhlul Fadhlan Menunjuk Surat Al Hujarat 13

Itulah alasan yang diungkapkan dari sosok mahasiswa Unsa atas dikabulkannya uji materi yang dimohonkan olehnya. Wah beruntung ya, ngetes ilmu nasional malah berhasil.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah