BANJARNEGARAKU.COM - Pada akhirnya MK meloloskan Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, untuk ikut bertarung pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Sedangkan Saldi ISra, Hakim Mahkamah Konstitusi mengakui ada peristiwa aneh dalam putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang gugatan batas usia capres-cawapres.
"Sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi pada 11 April 2017 atau sekitar enam setengah tahun lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa," kata Saldi saat membacakan dissenting opinion dalam putusan tersebut pada Senin, 16 Oktober 2023.
Baca Juga: Jadwal Sholawat Bareng Gus Zakki, Selasa 17 Oktober 2023, Ada di Rakitan Madukara Banjarnegara
Hal senada juga ikut berkomentar ujar Ujang Komarudin Pengamat Politik Universitas Al Azhar menyatakan bahwa keputusan MK tersebut adalah tragedi demokrasi.
Dikutip banjarnegaraku.com dari portalpekalongan.com pada 16 Oktober 2023, Anwar Usman Ubah Putusan Hakim MK, Saldi Isra: Aneh, Ujang Komarudin: Tragedi Demokrasi.
Menurut Ujang Komarudin, dia menuding ada desain terstruktur, sistematis, dan masif dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat batas usia capres dan calon wakil presiden.
Baca Juga: Hari INI! Samsat Keliling Banjarnegara Ada di 3 Lokasi, Selasa 17 Oktober 2023
Ujang Komarudin juga menuding upaya itu dilakukan untuk meloloskan Putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk ikut bertarung pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Itu tragedi demokrasi yang tidak bagus, kelihatannya MK kebobolan," kata Ujang Komarudin dalam pesan suara kepada Tempo pada Senin, 16 Oktober 2023.