BANJARNEGARAKU.COM - MK menolak permohonan uji materi UU tentang batas minimal usia capres yang diajukan PSI menjadi 35 tahun. Namun, MK menyetujui permohonan uji materi yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru. Gibran masih berpeluang maju menjadi cawapres lewat jalur pengalaman sebagai kepala daearah meski belum berusia 40 tahun.
Permohonan uji materi yang disetuji MK terdaftar dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 disetujui MK pada Senin, 16 Agustus 2023. Permohonan itu diajukan oleh seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).
Meski belum berusia 40 tahun, kandidat berpengalaman sebagai kepala daerah bisa menjadi capres atau cawapres. Putusan MK ini dinilai sejumlah pihak membuka ruang bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang baru berusia 36 tahun menjadi cawapres.
Dalam putusannya, MK menyebutkan bahwa batas usia capres atau cawapres tetap 40 tahun. Namun apabila usianya di bawah 40 tahun, tapi berpengalaman mengemban jabatan yang dipilih lewat pemilu, termasuk pilkada, boleh diusung sebagai capres atau cawapres.
Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon berkualitas dan berpengalaman, MK menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman layak menjadi capres dan cawapres meski berusia di bawah 40 tahun. Baik itu pejabat negara sebagai anggota DPD, DPR, DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar Hakim MK.
Baca Juga: Tok! MK Tolak Permohonan Terkait Batas Usia Capres Cawapres, PSI: Hormati Keputusan MK