Tok! MK Tolak Permohonan Terkait Batas Usia Capres Cawapres, PSI: Hormati Keputusan MK

- 16 Oktober 2023, 14:48 WIB
Tok! MK Tolak Permohonan Terkait Batas Usia Capres Cawapres, PSI: Hormati Keputusan MK
Tok! MK Tolak Permohonan Terkait Batas Usia Capres Cawapres, PSI: Hormati Keputusan MK /Antarapoto.com/

BANJARNEGARAKU.COM - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Pemilu terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden pada Senin, 16 Oktober 2023. PSI legowo sebagai salah satu pemohon uji materi tersebut.

Permohonan uji materiil PSI terkait dengan usia minimal calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh PSI pada 9 Maret 2023 terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berkaitan dengan batas minimum usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.

Baca Juga: Tahukah Kamu? Jika Lansia Alami Obesitas Disarakan Perhatikan Kualitas Tidurnya...

Permohonan yang ditolak oleh MK ini teregistrasi dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 dan diajukan oleh beberapa kader dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Partai Solidaritas Indonesia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang kami yakini merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia. Sejak berdiri, PSI konsisten menjadi partainya anak muda serta mengawal dan memperjuangkan hak konstitusi anak muda Indonesia," kata Francine Widjojo, Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI dalam keterangannya yang diterima di Jakarta pada Minggu dikutip dari Pikiran Rakyat.

Ketua MK, Anwar Usman, dalam pengumuman putusan tersebut, menyatakan, "Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya." Seperti dikutip dari Pikiran Rakyat

Hakim Saldi Isra, yang turut dalam sidang, menjelaskan alasan-alasan yang mendasari penolakan gugatan yang diajukan oleh PSI. Saldi Isra menekankan bahwa apabila norma Pasal 169 huruf q dalam UU 7/2017 yang menjadi dasar gugatan para pemohon dianggap bertentangan dengan moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan, maka menurunkan batas usia Capres dan Cawapres menjadi 35 tahun juga akan dianggap sebagai pelanggaran moral.

Baca Juga: 4 KM dari Baturraden, Wisata Air Terjun 'Curug Bayan' di Banyumas, Cocok untuk Relaksasi dan Menyegarkan Hati

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x