Dia menjelaskan lebih lanjut, "Terutama bagi warga negara yang sudah memiliki hak untuk memilih, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin."
Saldi Isra juga menyoroti bahwa penentuan batas usia minimal untuk Capres dan Cawapres akan menghilangkan fleksibilitas, dan ini dapat memicu munculnya berbagai permohonan terkait dengan persyaratan batas usia minimal dalam jabatan publik lainnya yang kemungkinan akan diajukan ke MK di masa depan.***