BANJARNEGARAKU.COM - Dalam keputusan yang diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), gugatan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengenai batas usia maksimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) telah ditolak.
Setelah keputusan MK, hal ini membuat bakal calon presiden (capres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto merasa bersyukur.
Baca Juga: Israel Targetkan 3 Rumah Sakit dalam Serangan Udaranya, Termasuk Rumah Sakit Indonesia di Gaza Utara
Prabowo mengucapkan "Alhamdulillah" dan mengajak untuk menjalankan demokrasi dengan baik, dengan tujuan utama agar proses pemilihan berlangsung dengan rukun, sejuk, dan damai.
Dilansir banjarnegaraku.com dari Pikiranrakyat-depok.com 23 Oktober 2023, Tinjau Keputusan MK, Prabowo dan Gibran Siap Melangkah ke Pemilu 2024.
Prabowo mencatat bahwa terdapat berbagai argumen, dari terlalu muda hingga terlalu tua. Hal ini mendorongnya untuk mempertanyakan bagaimana seharusnya batasan ini diatur dengan benar. Prabowo juga menyuarakan kebingungannya terhadap gugatan uji materi terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Pawai Ta'aruf dan Bazar UMKM Meriahkan Hari Santri Nasional di Purbalingga
Berdasarkan Keputusan MK
Pengadilan memutuskan bahwa gugatan terkait batas usia maksimal calon presiden dan wakil presiden, yakni 70 tahun, kehilangan objek karena Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah mengalami interpretasi baru berdasarkan putusan MK terbaru. Oleh karena itu, gugatan ini tidak dapat diterima.