Ada Indikasi Pelanggaran Pilpres 2024, Bawaslu Tegas Bakal Telusuri Dukungan Kepala Desa ke Prabowo-Gibran

- 24 November 2023, 23:42 WIB
Pasangan Capres Cawapres Prabowo - Gibran. Ada Indikasi Pelanggaran Pilpres 2024, Bawaslu Tegas Bakal Telusuri Dukungan Kepala Desa ke Prabowo-Gibran
Pasangan Capres Cawapres Prabowo - Gibran. Ada Indikasi Pelanggaran Pilpres 2024, Bawaslu Tegas Bakal Telusuri Dukungan Kepala Desa ke Prabowo-Gibran /Foto: Fanpage/Prabowo Subianto/

BANJARNEGARAKU.COM - Dugaan adanya pelanggaran Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia sedang melakukan penelusuran terkait netralitas kepala desa. Salah satunya soal dukungan kepala desa ke pasangan nomor urut 2 Prabowo Gibran di Gelora Bung Karno beberapa waktu lalu, lewat acara Desa Bersatu.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan, tindakan ini merupakan respons terhadap sejumlah laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran pada acara silahturahmi organisasi Nasional Desa Bersatu.

Baca Juga: Tidak Netral! Anies Baswedan Minta Pemerintah Tindak Kades yang Dukung Paslon Nomor 2 Prabowo-Gibran

"Lagi ditelusuri, kami lagi nge-push teman-teman untuk melakukan penelusuran dengan cepat, penelusuran sebelum masa kampanye berlangsung." ungkapnya.

Dilansir banjarnegaraku.com dari Pembrita Bogor pada 24 November 2023, Bawaslu Bakal Telusuri Dukungan Kepala Desa ke Prabowo-Gibran, Ada Indikasi Pelanggaran Pilpres 2024.

Dijelaskan Bagja, pihaknya menekankan pentingnya netralitas kepala desa dan aparatur desa dalam Pemilu 2024, dengan mengingatkan mereka untuk tidak terlibat dalam tim kampanye. Ia mengancam sanksi bagi yang melanggar, menyebutnya sebagai larangan kampanye yang dapat masuk dalam ranah tindak pidana pemilu.

Baca Juga: Usai Ditugaskan Golkar Maju di Pilkada DKI 2024, Akhirnya Ridwan Kamil Buka Suara Ini....

Dalam penegasannya, Bagja merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur netralitas kepala desa dalam kegiatan kampanye. Ia menjelaskan bahwa UU tersebut melarang kepala desa dan perangkat desa melakukan tindakan yang merugikan atau menguntungkan peserta Pemilu.

"Di UU Desa kan jelas, ada larangannya. Bukan hanya kampanyenya, tapi melakukan tindakan yang diindikasikan akan merugikan atau menguntungkan kepada peserta Pemilu, di UU Pemerintahan Desa," paparnya.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pembrita Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x