BANJARNEGARAKU.COM - Tahapan kampanye telah dilakukan oleh ketiga pasangan calon (paslon), yakni Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah melaporkan dana awal kampanye.
Dan sebelumnya ketga paslon presiden dan wakil presiden telah menggelar serangkaian agenda kampanye sejak dibuka KPU pada 28 November 2023.
Baca Juga: Terbaru! Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 4 SD Halaman 90-91 Unit 8: Be on Time, Kurikulum Merdeka
Dikutip banjarnegaraku.com dari Pikiran-Rakyat.com, data laporan dana awal kampanye itu dirilis KPU secara terbuka dan bisa diakses publik. Dikutip dari Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023, berikut sumber dana kampanye yang dibolehkan untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden:
1. Pasangan calon yang bersangkutan
2. Partai politik dan/ atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon
3. Sumbangan yang sah menurut hakim dari pihak lain
Sedangkan, bila dikutip dari laman Info Pemilu KPU, Selasa, 19 Desember 2023, berikut laporan awal dana kampanye ketiga paslon untuk periode 16-26 November 2023:
Baca Juga: Hasil Drawing 16 Besar Liga Champion 23/24 : 2 tim italia ketemu 2 tim Spanyol
1. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
Pasangan AMIN yang diusung tiga parpol yakni Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp1 miliar. Nominal tersebut merupakan berbentuk uang.