UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Presiden dan Wakil Boleh Kampanye serta Memihak, Ini Penjelasannya...

- 27 Januari 2024, 22:33 WIB
UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Presiden dan Wakil Boleh Kampanye serta Memihak, Ini Penjelasannya...
UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Presiden dan Wakil Boleh Kampanye serta Memihak, Ini Penjelasannya... /YouTube Sekretariat Presiden/

BANJARNEGARAKU.COM - Satu pekan ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan manuver politik, dan sebenarnya apa isi UU No 7 Tahun 2027 tentang Pemilu, benarkah Presiden dan Wakil boleh kampaye serta memihak paslon tertentu ini penjelasanya.

Isi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menarik perhatian publik setelah Presiden Jokowi mengungkapkan, bahwa Presiden boleh kampanye dan memihak dalam Pemilu.

Baca Juga: Aawali Masa Bakti Baru: Tri Harso Dorong KONI Banjarnegara Majukan Semua Cabang Olahraga

Dikutip banjarnegaraku.com dari beritadiy.pikiran-rakyat.com, dengan jelas di hadapan awak media Jumat, 26 Januari 2024 Jokowi menunjukkan kertas print isi UU Nomor 7 Tahun 2017.

"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye," kata Jokowi dilansir dari kanal YouTube Sekretariat Kabinet (Setkab).

Selanjutnya, Jokowi pun menunjukkan Pasal 281 UU No 7 Tahun 2017 dan mengayakan bahwa kampaye dan Pemilu yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Baca Juga: Capres Cawapres Yakin Menang Pilpres, Inilah Rangkuman Kampanye Hari ke-60 pada Pemilu 2024

Diketahui, bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disahkan oleh Jokowi pada tanggal 15 Agustus 2017. UU Pemilu terdiri dari 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran. Pun UU No 7 Tahun 2017 sudah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada 16 Agustus 2017.

Sehingga masyarakat perlu memahami, bolehkah Presiden dan Wakil Presiden Kampanye serta Memihak di Pemilu Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017?

Pada hari Jumat, 26 Januari 2024 kemarin, Jokowi di hadapan awak media mengutip Pasal 299 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia mengatakan di dalam peraturan yang ada Presiden dan Wapres boleh ikut kampanye saat Pemilu.

Baca Juga: Stasiun Banjarnegara 291 Jadi Calon Cagar Budaya, Ini Keadaannya Saat Ini

Adapun isi UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 299 yang dikutip Jokowi adalah sebagai berikut:

1. Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye

2. Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

3. Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:

a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Baca Juga: Jejak Literasi! Indra Hari Purnama dan Mahasiswa STIT Tunas Bangsa Banjarnegara Membuka Pintu Dunia Baca Anak

Jokowi juga mengutip Pasal 281 ayat 1 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang isinya adalah sebagai berikut:

(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:

a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. menjalani cuti di luar tanggungan negara;

c. tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing.

Baca Juga: Inspiratif! Meski Sudah Penarikan KKN, Mahasiswa STIT Tunas Bangsa Banjarnegara Tuntaskan Program Tertunda

Untuk mengetahui isi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya Anda bisa akses melalui link berikut:

UU Nomor 7 Tahun 2017

Demikian isi UU No 7 Tahun 2027 tentang Pemilu, benarkah Presiden dan Wakil boleh kampaye serta memihak paslon tertentu.***

DISCLAIMER: Sebagian dari artikel ini sudah tayang di beritadiy.pikiran-rakyat.com pada 27 Januari 2024, dengan judul: Apa Isi UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu? Benarkah Presiden dan Wakil Boleh Kampanye serta Memihak.

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Formasi PPPK 2023 Provinsi Jambi

22 September 2023, 19:09 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Brebes

22 September 2023, 19:02 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Bengkulu Tengah

22 September 2023, 18:56 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Sigi

22 September 2023, 18:37 WIB

Terpopuler

Kabar Daerah