BANJARNEGARAKU.COM - Kabar gembira melanda para pendidik di tanah air! Gaji para guru yang menjabat sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK, kini resmi naik sebanyak 8 persen mulai bulan Januari 2024. Simak daftar lengkapnya di sini untuk mengetahui seberapa jauh loncatan kenaikan pendapatan mereka!
Presiden Jokowi telah mengumumkan kenaikan gaji ini beberapa waktu lalu, yang disertai dengan tanda tangan pada peraturan-peraturan yang relevan.
Untuk guru PNS, kenaikan ini diresmikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Coba dan Rasakan Dahsyatnya, Ini Lima Manfaat Makan Belimbing Wuluh Bagi Tubuh Kita...
Sementara itu, guru PPPK merayakan kenaikan melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Tentu saja, kabar baik ini menyemangati para guru PNS dan PPPK, karena apapun bentuknya, kenaikan pendapatan selalu menyenangkan. Rata-rata, kenaikan gaji mencapai 8 persen, namun besaran gaji yang diterima akan bervariasi tergantung pada golongan masing-masing.
Misalnya, seorang Guru PNS dengan Golongan II/A, yang sebelumnya menerima gaji bulanan 2.184.000, kini akan merasakan gembira dengan gaji baru sebesar 3.643.400 per bulan.
Begitu pula dengan yang tergolong dalam Golongan IV/E, yang gaji sebelumnya senilai 3.880.400, kini melonjak menjadi 6.373.200 setiap bulan sejak Januari 2024.
Guru PPPK juga tidak ketinggalan dalam loncatan kenaikan gaji. Sebagai contoh, seorang guru PPPK Golongan II, yang sebelumnya mendapat gaji bulanan 2.116.900, kini akan menikmati gaji sebesar 3.071.200 setiap bulannya.