BANJARNEGARAKU.COM - Hingga kini proses hukum masih terus berjalan, namun selebgram Fransiska Candra Novitasariini atau Siskaeee kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus produksi film porno ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Terkait dengan gugatan Siskaeee ini, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku menghormati langkah hukum yang ditempuh wanita dengan nama asli Fransiska Candra Novitasariini tersebut.
Ditambahkan Ade Safri, permohonan praperadilan itu adalah hak Siskaeee sebagai tersangka. Ade kemudian menyatakan pihak Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan tersebut.
"Ya dipersilakan, itu hak konstitusional dari tersangka, dan kita menghormati. Sekali lagi kami tim penyidik melalui Bidkum, advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat 2 Februari 2024.
Pada kesempatan itu, Ade Safri kembali menegaskan bahwa penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bekerja secara profesional dalam mengusut perkara yang ada.
Baca Juga: Terbaru! Debat Kelima, Pada Segmen Ini KPU Bakal Beri Tambahan Waktu Enam Menit....
"Kami jamin penyidik profesional, transparan, dan akuntabel dalam melakukan penyidikan penanganan perkara," tukasnya.
Diketahui sebelumnya, Selebgram Fransiska Candra Novitasariini atau Siskaeee kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus produksi film porno oleh Polda Metro Jaya.