Jika Melanggar Larangan Masa Tenang Pemilu 2024, Ini Ancaman Penjara dan Jumlah Dendanya....

- 12 Februari 2024, 15:36 WIB
Ilustrasi penjara. Jika Melanggar Larangan Masa Tenang Pemilu 2024, Ini Ancaman Penjara dan Jumlah Dendanya....
Ilustrasi penjara. Jika Melanggar Larangan Masa Tenang Pemilu 2024, Ini Ancaman Penjara dan Jumlah Dendanya.... /Sumber foto [email protected]/

BANJARNEGARAKU.COM - Masa tenang Pemilu adalah masa atau waktu yang dilarang untuk menggelar aktivitas kampanye. Dan mulai hari Minggu hingga Selasa, 11 sampai 13 Februari 2024 adalah masa tenang Pemilu 2024.

Sedangkan pengertian kampanye itu sendiri adalah upaya yang bertujuan untuk mempengaruhi keputusan pemilih dalam menentukan hak politiknya. Nah di masa tenang ini, segala bentuk kampanye dilarang.

Baca Juga: Awas Hoax! Pemilu 2024 Masih Ada Undangan Fisik Model C

Dikutip banjarnegaraku.com dari Jika masih ada aktivitas kampanye atau mengajak atau melarang memilih calon atau partai politik tertentu di masa tenang, jika terbukti bisa dikenakan sanksi.

Sementara itu jika ada yang melanggar akan kena Sanksi, sedangkan sanksinya bisa berupa penjara dan denda hingga puluhan juta. Disadur dari infografis Antara, merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 atau juga disebut UU Pemilu, selama masa tenang terdapat sejumlah dilarang.

Berikut larangan selama masa tenang:

1. Selama masa tenang dilarang melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.

2. Selama masa tenang dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan (bisa saja uang atau barang, atau janji) kepada pemilih dengan tujuan:

- Agar tidak menggunakan hak pilih.
- Agar memilih calon pesiden-cawapres, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota tertentu.
- Agar memilih partai politik tertentu.

Baca Juga: Terbaru! 15 Soal IPA Kelas 6 SD MI Tema 6 beserta Kunci Jawaban Semester 2 Persiapan Penilaian Harian, PAT

Halaman:

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: lampung.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x