Jika Melanggar Larangan Masa Tenang Pemilu 2024, Ini Ancaman Penjara dan Jumlah Dendanya....

- 12 Februari 2024, 15:36 WIB
Ilustrasi penjara. Jika Melanggar Larangan Masa Tenang Pemilu 2024, Ini Ancaman Penjara dan Jumlah Dendanya....
Ilustrasi penjara. Jika Melanggar Larangan Masa Tenang Pemilu 2024, Ini Ancaman Penjara dan Jumlah Dendanya.... /Sumber foto [email protected]/

Jadi, jika larangan di masa tenang itu dilanggar dan terbukti maka pelakunya diancam hukuman penjara. Tak hanya hanya jeratan penjara, pelaku juga membayar denda hingga puluhan juta rupiah.

Berikut Ancaman Kurungan dan Denda bagi yang Melakukan Larangan di Masa Tenang:

- Jika menjanjikan atau memberi imbalan kepada pemilih di hari tenang disanksi empat tahun penjara dan denda maksimal Rp48 juta.
- Jika mengumumkan hasil survei atau jejak pendapat diancam pidana maksimal satu tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta.

Tim kampanye diimbau membersihkan seluruh alat peraga kampanye (APK) sebelum masa tenang. Mematuhi aturan hari tenang dan tidak melalukan hal-hal yang dilarang selama masa tenang.

Sementara untuk masyarakat diimbau untuk menjaga suasana tenang dan menolak janji atau imbalan agar memilih salah satu calon atau partai politik tertentu.

Baca Juga: 10 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD MI Tema 6 beserta Kunci Jawaban Semester 2 Persiapan Penilaian Harian, PAT

"Harus supastikan hari tenang adalah benar-benar hari tenang dan tidak ada aktivitas kampanye, agar pemilih memiliki kebebasan dan ketenangan dalam menentukan pilihan pilitiknya," ujar Anggota KPU RI Idham Holik, seperti dikutip banjarnegaraku.com dari lampung.pikiran-rakyat.com.***

DISCLAIMER: Sebagian dari artikel ini sudah tayang di lampung.pikiran-rakyat.com pada 11 Februari 2024, dengan judul: Ini Ancaman Penjara dan Jumlah Denda jika Melanggar Larangan Masa Tenang Pemilu 2024

 

Halaman:

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: lampung.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x