Kabar Gembira! Kartu Prakerja Gelombang 64 Dibuka Minggu Ini, Catat Cara Pendaftarannya Berikut Ini...

- 6 Maret 2024, 10:47 WIB
Kabar Gembira! Kartu Prakerja Gelombang 64 Dibuka Minggu Ini, Catat Cara Pendaftarannya Berikut Ini...
Kabar Gembira! Kartu Prakerja Gelombang 64 Dibuka Minggu Ini, Catat Cara Pendaftarannya Berikut Ini... /Instagram @prakerja.lets.bakencook/

BANJARNEGARAKU.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 64 akan segera dibuka pendaftarannya, dan ini merupakan kabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang telah menunggu informasi pendaftaran Kartu Prakerja. Pasalnya untuk Gelombang 64 akan dibuka, sedangkan kabarnya akan menerima pendaftaran dalam minggu ini pada bulan Maret 2024.

Dan diketahui, Gelombang 63 telah resmi ditutup pada hari Senin, 26 Februari 2024 pukul 23.59 WIB. Peserta yang lolos pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 63 juga telah diumumkan langsung oleh manajemen Prakerja melalui Instagram Kartu Prakerja alias @prakerja.go.id.

Baca Juga: Jejak Rasa dari Ungaran: 7 Kuliner Khas Semarang yang Menggoda Lidah untuk Dibawa Pulang

Dikutip banjarnegaraku.com dari PikiranRakyat-Depok.com, dari sejumlah calon yang gagal pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 63, bisa ikut lagi pada gelombang selanjutnya. Namun, sayang sekali untuk tanggal pastinya pada hari ini belum diumumkan di Instagram @prakerja.go.id.

Tetapi yang jelas pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 64 tidak bisa diwakilkan. Untuk usia pendaftar Prakerja yakni 18 tahun hingga 64 tahun. Meski telah ditunggu-tunggu untuk Gelombang 64 akan dibuka pada 8 Maret 2024 tetapi belum ada informasi resmi dari pihak Prakerja.

Program Ini Khusus Bagi WNI

Sebagai bekal informasi, jadi selain perihal usia, Kartu Prakerja Gelombang 64 juga tidak boleh seorang WNA (Warga Negara Asing). Dengan begitu, program ini hanya bisa diikuti oleh WNI. Tidak sedang menempuh pendidikan formal atau bisa juga yang sedang mencari kerja.

Baca Juga: Shopee Rilis Garansi Bebas Pengembalian, Dampak Positif untuk Penjual? Mari Telusuri!

Bagaimana jika statusnya sudah bekerja?

Dijelaskan kategorinya bekerja sebagai pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil sejatinya bisa mengikuti Kartu Prakerja Gelombang 64.

Halaman:

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: Pikiranrakyat-Depok.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x