Masih menurut Sri Mulyani, bahwa pemberian THR ini mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiun dan penerima pensiun di antaranya pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Baca Juga: Kamu Belum Punya Akun DANA? Berikut Cara Membuat Akun DANA
Gaji ke-13 Bakal Cair
Sedangkan, dijelaskan Sri Mulyani menyatakan pencairan gaji 13 juga dilakukan pemerintah. Tahapan dimulai Juni 2024 mendatang.
Ditegaskan Sri Mulyani mengatakan THR dan gaji ke-13 tahun anggaran 2024 tidak dikenakan potongan atau iuran, hanya dikenakan pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung oleh pemerintah.
“Saya harap para ASN bisa membelanjakan THR dan gaji ke-13 untuk produk-produk dalam negeri agar benar-benar bermanfaat. Saya berharap ini nanti akan bisa betul-betul mendorong dan memperbaiki perekonomian melalui daya beli dari ASN, TNI, Polri, pensiunan,” tutur Menkeu.***
DISCLAIMER: Sebagian dari artikel ini sudah tayang di Pikiran-Rakyat.com pada 16 Maret 2024, dengan judul: Sri Mulyani: Mulai 22 Maret THR PNS, TNI/Polri Dipastikan Cair.