ALHAMDULILLAH! Mulai 22 Maret THR PNS, TNI/Polri Dipastikan Cair, Ini Penjelasan Sri Mulyani....

- 17 Maret 2024, 22:58 WIB
ALHAMDULILLAH! Mulai 22 Maret THR PNS, TNI/Polri Dipastikan Cair, Ini Penjelasan Sri Mulyani....
ALHAMDULILLAH! Mulai 22 Maret THR PNS, TNI/Polri Dipastikan Cair, Ini Penjelasan Sri Mulyani.... /Instagram@smindrawati/

BANJARNEGARAKU.COM - Kabar yang membahagiakan segera menyelimuti para Abdi Negara, hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengabarkan kepastian pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi para aparatur sipil negara (ASN), pegawai negeri sipil (PNS) di Lebaran 2024. Termasuk TNI dan Polri, semuanya akan mendapatkan THR pada 22 Maret 2024.

Dijelaskan Sri Mulyani, keputusan ini sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden meminta agar THR cair paling cepat H-10 Lebaran 2024.

Baca Juga: Luar Biasa! Ratusan Jamaah di Banjarnegara Khatam 5 Kali, Ini Caranya

"22 Maret pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana, serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi mulai 22 Maret, paling cepat 10 hari sebelum Lebaran," ucap Sri Mulyani dalam keterangannya Jumat 15 Maret 2024.

Dikutip banjarnegaraku.com dari Pikiran-Rakyat.com, selain itu, lanjut Sri Mulyani juga menyatakan ada peningkatan jumlah THR tahun ini untuk PNS, ASN, TNI, dan Polri. Ini karena tunjangan kinerja mengalami kenaikan 50 persen.

"Tahun lalu karena tunjangan kinerja hanya 50 persen. Tahun ini 100 persen, jadi ada kenaikan,” katanya lagi.

Baca Juga: Jika Kamu Galbay Shopee PayLater, Didatangi DC Shopee PayLater Jangan Panik! Berikut Tips agar Tidak Galbay

Selanjutnya, selain faktor tunjangan kinerja, kenaikan THR juga didorong oleh penyesuaian besaran gaji ASN, di mana gaji ASN naik sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen.

Sebagai informasi, secara rinci, komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri terdiri dari gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR dan Mei 2024 untuk gaji ke-13; tunjangan jabatan/umum; tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan); serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah.

Halaman:

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x