Apa Itu PAW PPS Pengganti di Pilkada 2024 Beserta Tugasnya, Segini Gaji Ketua, Anggota, dan Sekretaris PPS

- 26 Mei 2024, 22:34 WIB
PPS Pilkada 2024. Apa Itu PAW PPS Pengganti di Pilkada 2024 Beserta Tugasnya, Segini Gaji Ketua, Anggota, dan Sekretaris PPS
PPS Pilkada 2024. Apa Itu PAW PPS Pengganti di Pilkada 2024 Beserta Tugasnya, Segini Gaji Ketua, Anggota, dan Sekretaris PPS /RRI

BANJARNEGARAKU.COM - Jelang pelaksanaan Pilkada serentak, setelah PPK terlantik, selanjutnya adalah PPS. Selanjutnya perlu tahu juga apa saja tugas dari PAW PPS pengganti di Pilkada 2024 lengkap gaji untuk ketua, anggota, dan sekretaris PPS tahun ini.

Sedangkan saat ini, menjelang Pilkada 2024, kini banyak yang ingin mencari tahu apa saja tugas dari PAW atau pengganti PPS tersebut.

Baca Juga: Kecelakaan di Tanjakan Ekstrem Dieng, Pernah Terjadi Juga di Akhir Tahun

Apa Itu PAW PPS?

Dikutip banjarnegaraku.com dari beritadiy.pikiran-rakyat.com, PAW PPS sendiri yaitu Pengganti Antar Waktu Panitia Pemungutan Suara, di mana posisi ini diadakan apabila dianggap perlu dalam situasi dan kondisi tertentu.

Seperti contoh apabila dalam suatu rekrutmen PPS terdapat salah satu anggota yang mengundurkan diri dengan berbagai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Lantas, siapa yang bisa menjadi PAW PPS tersebut?

Yaitu peserta rekrutmen yang berada di peringkat empat atau satu tingkat di bawah peserta yang lolos seleksi. Maka, apabila pada suatu rekrutmen PPS hanya dipilih tiga orang saja, maka orang yang berada di posisi keempatlah yang nantinya memungkinkan untuk dijadikan PAW.

Baca Juga: Festival Balon Udara Di UMP Menjadi Daya Magnet Ribuan Pengunjung

Sementara untuk tugas dan tanggung jawab PPS pengganti tersebut tetap sama seperti Panitia Pemungutan Suara lainnya.

Apa Saja Tugas PAW PPS? Adapun tugas, wewenang, dan kewajiban PPS di antaranya:

1. Mengumumkan daftar Pemilih sementara
2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara
3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara
4. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten atau Kota melalui PPK
5. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
6. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
7. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan

Halaman:

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: beritadiy.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah