BANJARNEGARAKU.COM - Dalam era digital ini, topik crypto menjadi semakin menarik perhatian masyarakat luas.
Banyak yang bertanya-tanya, apakah crypto sebenarnya dapat disebut sebagai mata uang?
Dalam artikel ini, kita akan mengulasnya lebih dalam dengan referensi dari Kementerian Keuangan dan Coinecko.
1. Definisi Crypto Menurut Kemenkeu
Menurut Kementerian Keuangan, secara umum, crypto adalah mata uang virtual yang keamanannya dijamin dengan kriptografi.
Kriptografi adalah teknologi yang membuat uang kripto tidak mungkin dipalsukan atau dibelanjakan secara ganda.
Ini mengindikasikan bahwa crypto memiliki elemen keamanan yang kuat, tetapi apakah itu benar-benar dapat dianggap sebagai mata uang?
Baca Juga: Resep Kampungan Masak Kuah Sawi Putih
2. Harga Bitcoin dan Implikasinya